PELAKSANAAN SUPERVISI BERBASIS SPMP
UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU MENYUSUN
RPP
DI SMP NEGERI 3 SARADAN - MADIUN TAHUN 2016
|
|
Oleh : JARWANTO
Kepala SMP Negeri 3 Saradan - Madiun
|
ABSTRAK
Kata Kunci : Supervisi, SPMP, dan Kemampuan
Menyusun RPP.
Selama ini pelaksanaan supervisi (akademis) jarang
dikaitkan dengan konsep SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan). Padahal
keduanya memiliki kesamaan pada tahap implementasi dan tujuan yaitu untuk
meningkatkan kualitas pendidikan, dan khususnya kualitas pembelajaran di
sekolah.Permendiknas nomor 13 tahun 2007 memberi mandat kepala sekolah untuk
melaksanakan supervisi. Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang SPMP memberi
mandat kepala sekolah untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan pada setiap
pelaksanaan tugasnya. Supervisi berbasis SPMP dimaksudkan adalah pelaksanaan
supervisi dengan mempraktikkan tahapan implementasi SPMP, namun tidak merubahpakem
supervisi.
Kemampuan menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran) sangat penting bagi guru, karena kualitas RPP akan menjadi faktor
terpenting bagi terciptanya kualitas pembelajaran di kelas. Permasalahan dalam
penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pelaksanaan
supervisi berbasis SPMP untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP?
(2) Apakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dapat meningkatkan kemampuan
guru dalam menyusun RPP? Sedang tujuan penelitian adalah untuk membantu guru
dalam menyusun RPP yang baik dan benar berdasarkan standar proses.
Pelaksanaan
penelitian pada setiap siklus mengikuti tahapan SPMP yang meliputi: pengukuran
mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu, dan program peningkatan
kapasitas. Penelitian dilaksanakan selama dua siklus (sesuai rencana). Hasil
refleksi pada siklus 1 pelaksanaan program peningkatan kapasitas berjalan
kurang baik. Hingga analisis pengukuran mutu hasil tindakan siklus 1 kurang
memuaskan, masih ada 11 guru (dari 22 guru) yang memerlukan perbaikan dalam
penyusunan RPP. Pada siklus 2, setelah diadakan pembaharauan/ penambahan
tindakan berdasar temuan kelemahan tindakan siklus 1 mencapai hasil, ada 19
guru telah mampu menyusun RPP dengan baik, dan ada 3 guru kemampuannya belum
baik atau memerlukan perbaikan.
Hasil
tindakan siklus 2 telah mencapai indikator keberhasilan sesuai yang
direncanakan. Praktik supervisi yang dipadukan dengan tahapan implementasi SPMP
mengakibatkan pelaksanaan supervisi menjadi lebih runtut dan sistematis,
dan mencapai hasil yang baik.
PENDAHULUAN
Berdasarkan
UURI no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 20.a disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Selanjutnya permendiknas
no.41 tahun 2007 tentang standar proses dijelaskan bahwa RPP (sebagai perencanaan pembelajaran) dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Peraturan Pemerintah RI no. 74 tahun
2008 tentang guru pasal 52 (1) kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar,
membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksaaan tugas pokok.
Dari uraian di atas antara lain
dapat dijelaskan bahwa kondisi ideal seorang guru yang profesional adalah harus
dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu, guru berkewajiban menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran secara lengkap dan
sistematis agar terwujud
pembelajaran berbasis PAIKEM dengan memperhatikan komponen- komponen penyusunan RPP.
Dengan kata lain penyusunan RPP harusnya memenuhi standar proses yaitu sesuai
Permendiknas no. 41 tahun 2007.
Kenyataan di SMP Negeri 3 Saradan
dari hasil visitasi pengawas pada semester genap tahun pelajaran 2015 – 2016,
dari 22 orang guru hanya ada 8 orang guru (36%) yang mendapatkan penilaian baik
dan sangat baik. Selebihnya 14 orang guru (64%) mendapat penilaian sedang dan
kurang. Hasil wawancara dengan pengawas (setelah proses visitasi) dan kajian
kepala sekolah terhadap RPP yang disusun para guru menunjukkan temuan
kekurangan-kekurangan pada sebagian RPP sebagai berikut:
1.
Perumusan indikator pencapaian
kompetensi belum benar,
2.
Metode pembelajaran (tidak sinkron
dengan kegiatan pembelajaran),
3.
Perencanaan pendahuluan pada
kegiatan pembelajaran kurang lengkap,
4.
Perencanaan penilaian hasil belajar
kurang lengkap,
5.
Penggunaan RPP lama yang belum
disesuaikan dengan keadaan sekarang,
6.
Adopsi RPP yang disusun MGMP atau
guru dari sekolah lain yang belum diadaptasi sesuai kepentingan sekolah
sendiri.
Hal di atas bisa terjadi karena
sebagian guru belum mendapatkan sosialisasi permendiknas no. 41 tentang standar
proses, dan kurangnya kemauan untuk belajar bersama-sama dengan guru lain.
Kondisi seperti ini jelas tidak sesuai yang diharapkan pemerintah yang tertuang
dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri pendidikan
nasional tersebut di atas.
Hakekat
supervisi (akademis) adalah kegiatan kepala
sekolah dalam membantu guru meningkatkan profesionalismenya pada kegiatan
pembelajaran. Permendiknas RI nomor 13 tahun 2010 memberikan mandat (kewajiban)
kepada kepala sekolah melaksanakan supervisi akademis.Terkait dengan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), Permendiknas nomor 63 tahun 2009
mengamanatkan bahwa penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan
dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan, dalam hal ini adalah
kepala sekolah.
Selama ini konsep supervisi jarang dikaitkan dengan
SPMP, meskipun sesungguhnya pada tahap implementasi dan arahnya sama yaitu
untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kesamaan juga terjadi pada pelaku
utamanya di sekolah yaitu kepala sekolah. Pada penelitian ini mencoba memadukan
pelaksanaan supervisi dengan konsep implementasi SPMP. Sehingga dilaksanakan
supervisi berbasis SPMP. Pelaksanaan penelitian (PTS) terintegrasi dengan
pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam bidang supervisi akademis.
Rumusan
masalah
1.
Bagaimanakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP ?
2.
Apakah
pelaksanaan
supervisi berbasis SPMP dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP ?
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membantu guru dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Penjelasan
Istilah
1. Supervisi,
dimaksudkan dalam laporan PTS ini adalah supervisi akademis yang berarti
kegiatan kepala sekolah dalam membantu guru meningkatkan profesionalismenya pada
kegiatan pembelajaran, termasuk penyusunan RPP.
2.
SPMP, kepanjangannya adalah Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan, yaitu upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dengan 4
siklus atau langkah: pengukuran mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu,
dan program peningkatan kapasitas, sebagai upaya penumbuhan budaya peningkatan
mutu berkelanjutan.
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disingkat
RPP, dimaksudkan adalah RPP yang mengacu permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang
standar proses.
KAJIAN PUSTAKA
A.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa salah satu standar yang
harus dikembangkan sekolah adalah standar proses. Dalam lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 yang dimaksud standar proses adalah ”standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan”.
Standar proses
meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Adapun
yang dimaksud RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar
yang terdiri atas 1 (satu ) atau beberapa indikator untuk 1 ( satu) kali
pertemuan atau lebih.
Menurut
Permendiknas No.41 Tahun 2007, komponen – komponen Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran ( RPP ) meliputi :
1.
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi, merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar, adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian
kompetensi, adalah perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran, menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar, memuat fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran, digunakan oleh fasilitator untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator
yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan
situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan pembelajaran,a)Pendahuluan:
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam
proses pembelajaran. b) Inti: merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.c) Penutup:merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau
kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar, Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar, Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Dalam penyusunan RPP memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik, RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan
awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar,
bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik, Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.
Mengembangkan budaya membaca dan
menulis Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan.
5.
Memberikan umpan
balik dan tindak lanjut, RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
6.
Keterkaitan dan keterpaduan,
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
7.
Menerapkan teknologi
informasi dan komunikasi, RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
B.
Supervisi Akademis
Supervisi akademis adalah kegiatan kepala sekolah
melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap guru dalam rangka mempertinggi
kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap
kualitas hasil belajar siswa. Supervisi akademik disebut juga supervisi
pembelajaran. Mukhtar (2007:51) memaparkan bahwa supervisi akademik adalah
serangkaian kegiatan membantu guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola
proses pembelajaran demi mencapai tujuan. Sejalan dengan pendapat tersebut,
Glickman dalam Kemdikbud (2013:9) menguraikan bahwa supervisi akademik adalah
serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran
Kaitannya dengan uraian tersebut, Sergiovani dalam
Depdiknas (2008:9) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian unjuk kerja guru
dalam supervisi akademik adalah melihat realita kondisi untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan, misalnya: (1) Apa sebenarnya yang terjadi di dalam
kelas? (2) Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan peserta didik di dalam
kelas? (3) Aktivitas aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas
itu yang berarti bagi guru dan peserta didik? (4) Apa yang telah dilakukan oleh
guru dalam mencapai tujuan akademik? (5) Apa kelebihan dan kekurangan guru dan
bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan informasi dari jawaban pertanyaan
tersebut, terjadilah kegiatan supervisi akademik.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa supervisi akademik adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepala
sekolah dalam membantu guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola proses
pembelajaran demi mencapai tujuan pembelajaran yang optimal. Oleh sebab itu,
sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri
dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengembangan silabus dan RPP,
pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi
informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta
penelitian tindakan kelas
Keterampilan utama dari seorang kepala sekolah sebagai
supervisor adalah melakukan penilaian dan pembinaan kepada guru untuk secara
terus- menerus meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di
kelas agar berdampak pada kualitas hasil belajar peserta didik. Untuk dapat
mencapai kompetensi tersebut kepala sekolah sebagai supervisor diharapkan dapat
melakukan pemilihan metode dan teknik
supervisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan guru.
C. Konsep SPMP
Konsep SPM (Sistem Penjaminan Mutu) atau Quality
AssuranceSistem(QAS) pada awalnya digunakan di dunia industri,
dimana kontrol kualitas menjadi hal yang penting sebelum produk
dipasarkan dengan tujuan agar pelanggan merasa lebih puas dengan produk yang
dihasilkan.
Kemudian konsep ini diadopsi dunia pendidikan menjadi SPMP (Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan). Permendiknas
nomor 63 tahun 2009 tentang SPMP mengamanatkan bahwa penjaminan mutu oleh satuan atau
program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan, dalam
hal ini adalah kepala sekolah.
Sistem
Penjaminan Mutu pendidikan atau Educational
Quality Assurance And Sistem
(EQAS) adalah proses penjaminan mutu untuk mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan mutu,
menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta
membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Harsyaf
dkk dalam bukunya tentang SPMP memaparkan siklus penjaminan mutu pendidikan
sebagai berikut:
1.
Quality
Control atau pengukuran mutu
2.
Quality
Assurance atau penjaminan mutu
3.
Quality
Improvement atau strategi peningkatan mutu
4.
Capacity
Building atau program peningkatan kapasitas
Konsep di atas setelah di adopsi menjadi Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan diterjemahkan
kedalam empat poin penting yang
perlu dilakukan dalam penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia,
yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu
pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan
(4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan Selanjutnya dalam penelitian ini penulis
sebagai kepala sekolah akan melaksanakan supervisi dengan mengikuti langkah-langkah
siklus penjaminan mutu pendidikan seperti dipaparkan di atas.
D.
Supervisi Berbasis SPMP
Kajian sepervisi ditinjau dari segi SPMP merupakan hal
menarik untuk dibahas, karena selama ini kedua aspek jarang dikaitkan. Meskipun
pada implementasinya keduanya saling terkait. Untuk mendalami hal ini perlu
kita mencoba mengaitkan konsep supervisi dan sistem penjaminan mutu dan
menginterprestasikannya ke dalam bentuk bagaimana kegiatan tahapan supervisi
sebagai sebuah sistem penjaminan mutu pendidikan (pembelajaran).
Supervisi
ditujukan untuk peningkatankualitas pembelajaran, peningkatan kualitas pembelajaran
merupakanbagian dari penjaminan mutu pendidikan. Hubungan ini pada tahap
implementasi dapat
dijelaskan dengan
pernyataanbahwa kegiatan supervisi akademik diharapkan mampu
meningkatkankualitas pembelajaran yang bermuara pada ”
student achievement” yaituprestasi
siswa. Prestasi siswa yang meningkat merupakan salah satuindikasi bahwa sistem
penjaminan mutu terlaksana dengan baik.
Sehingga
kalau dipadukan, pengertian supervisi berbasis SPMP adalah upaya penjaminan
mutu pendidikan di sekolah yang dilaksanakan melalui kegiatan supervisi, atau
kegiatan supervisi di sekolah yang diarahkan untuk penjaminan mutu pendidikan.
METODE PENELITIAN
Setting Penelitian
Penelitian
dilaksanakan pada guru-guru SMPN 3 Saradan – kabupaten Madiun, pada bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2016, yaitu semester 2 tahun
pelajaran 2015
– 2016.
Jumlah guru di sekolah ini adalah 22, terdiri dari 19 guru PN dan 3 guru GTT. Proses penelitian dilaksanakan terintegrasi
dengan pelaksanaan tugas peneliti sebagai kepala sekolah utamanya bidang
supervisi kademis dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru untuk
memberikan layanan pembelajaran yang bermutu, utamanya dalam menyusun
perencanaan pembelajaran atau RPP.
Tindakan
Penelitian
Sebagai
penelitian tindakan, kegiatan ini
dilaksanakan melalui beberapa siklus, yaitu 2 siklus sesuai rencana. Tahapan
tiap siklusmeliputi kegiatan: (1) planning (perencanaan), (2) acting
(pelaksanaan), (3) observing (pengamatan), (4) reflecting (refleksi).
1.
Tindakan Siklus I: a. Persiapan: mempersiapkan
dokumen hasil supervisi semester gasal tahun pelajaran 2015-2016; mempelajari
dokumen hasil supervisi semester gasal tahun pelajaran 2015-2016 pada setiap
guru dan membuat tabulasi untuk persiapan pada tahap tindakan; membuat
instrument pengendalian kegiatan penelitian. b. Pelaksanaan: melaksanakan pengukuran mutu;
melaksanakan penjaminan mutu; merencanakan strategi peningkatan mutu; melaksanakan
program peningkatan kapasitas. c. Pengamatan: observasi dilaksanakan berpedoman
pada instrument pengendalian kegiatan penelitian yang telah disiapkan
sebelumnya. Sasaran observasi adalah: kesiapan data untuk penelitian; pelaksanaan
pengukuran mutu; pelaksanaan penjaminan mutu; perencanaan strategi peningkatan
mutu; pelaksanaan program peningkatan kapasitas. d. Refleksi: mempelajari RPP yang disusun para guru setelah
dilaksanakan tindakan siklus 1; membandingkan RPP yang disusun para guru dengan
norma/ aturan susunan RPP yang benar; mengkaji tingkat keberhasilan tindakan
siklus 1 (berdasar kegiatan point a) dan b)), kemudian membuat analisis untuk
merumuskan rekomendasi tindakan selanjutnya.
2. Tindakan Siklus II: langkah-langkah
kegiatan siklus II secara umum sama dengan langkah-langkah kegiatan pada siklus
I; adanya upaya memperbaiki tindakan atau strategi yang dianggap lemah pada
siklus I.
Indikator keberhasilan:
1.
Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dianggap efektif
untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP apabila hasil observasi
tentang pengendalian proses penelitian terhadap kegiatan pembimbingan guru
dalam meningkatkan kemampuan menyusun RPP pada semua kategori pengamatan
mendapatkan penilaian “baik”.
2.
Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dianggap dapat
meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP apabila hasil analisis terhadap
RPP yang disusun para guru mencapai nilai 90 dengan persentase ketuntasan
sekolah adalah 85, atau minimal 85% dari jumlah guru mendapatkan nilai
penyusunan RPP = 90.
Instrumen
Penelitian
Ada
2 (dua) instrumen yang diperlukan
dalam penelitian ini, yang pertama untuk mengetahui jalannya kegiatan penelitian atau
pengendalian kegiatan penelitian terhadap kegiatan pembimbingan guru dalam
meningkatkan kemampuan menyusun RPP, kedua instrument untuk mendapatkan
penilaian RPP yang disusun para guru. Untuk pengendalian kegiatan penelitian
dibuat instrument sebagai berikut:
Tabel
3.1: Lembar Observasi Pengendalian
Kegiatan Penelitian terhadap Pembimbingan Guru
|
No
|
Kategori Pengamatan
|
kurang
|
Cukup baik
|
baik
|
|
baik
|
||||
|
1
|
Persiapan
data untuk penelitian
|
|
|
|
|
2
|
Kegiatan
pengukuran mutu
|
|
|
|
|
3
|
Kegiatan
penjaminan mutu
|
|
|
|
|
4
|
Kegiatan
perencanaan strategi peningkatan mutu
|
|
|
|
|
5
|
Kegiatan
pelaksanaan program peningkatan kapasitas
|
|
|
|
Untuk mendapatkan penilaian RPP yang disusun para guru
dibuat instrument sebagai berikut:
Tabel
3.2: Instrumen Penilaian RPP
|
No
|
Kategori Penilaian
|
Hasil Penilaian
|
|||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
|
1
|
Identitas
RPP (satuan pendidikan, kelas, semester, mapel, jml pertemuan)
|
|
|
|
|
|
2
|
SK dan KD
(rumusan sesuai standar isi)
|
|
|
|
|
|
3
|
Indicator
(sesuai silabus dan KD, menggunakan KKO, sesuai karakteristik peserta didik
dan mapel)
|
|
|
|
|
|
4
|
Tujuan
Pembelajaran (sesuai KD)
|
|
|
|
|
|
5
|
Materi
Ajar (sesuai KD, memuat fakta, konsep, pronsip, dan prosedur)
|
|
|
|
|
|
6
|
Alokasi
Waktu (proporsional)
|
|
|
|
|
|
7
|
Metode
Pembelajaran (variatif, sesuai karakteristik siswa)
|
|
|
|
|
|
8
|
Kegiatan
Pembelajaran
Pendahuluan:
apersepsi, motivasi, menyampaikan KD dan tujuan,
Kegiatan
Inti: sistematis, sesuai tujuan, ada proses eksplorasi, elaborasi,
konfirmasi,
Kegiatan
Penutup: kesimpulan, refleksi, tindak lanjut
|
|
|
|
|
|
9
|
Penilaian
Hasil Belajar (sesuai indikator, ada instrument dan kunci)
|
|
|
|
|
|
10
|
Sumber
Belajar (sesuai SK dan KD)
|
|
|
|
|
|
Jumlah
skor
|
|
|
|
|
|
|
Nilai = skor
perolehan x 100
40
|
|
||||
Analisis
Data
1. Data hasil observasi
tentang pengendalian kegiatan penelitian terhadap pembimbingan guru dalam
meningkatkan kemampuan menyusun RPP dianalisis secara kualitatif.
2. Data tentang
hasil penilaian RPP yang disusun para guru dianalisis dengan perhitungan
persentase.
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
Kegiatan
Penelitian
Langkah awal penelitian ini adalah melaksanakan
pengumpulan data hasil supervisi pembelajaran pada semester sebelumnya.
Kemudian dilaksanakan analisis pengukuran mutu (pra siklus). Hasil pengukuran
mutu pra siklus dijadikan acuan penjaminan mutu pada tindakan siklus 1. Setelah
dilaksanakan analisis penjaminan mutu (siklus 1), diketahui ada 13 guru yang
memerlukan pembinaan atau perbaikan dalam penyusunan RPP, dari jumlah guru 22
orang.
Dari hasil analisis penjaminan mutu, kemudian disusun
strategi peningkatan mutu (siklus 1), yang dijadikan acuan menyusun program
peningkatan kapasitas. Setelah program tersusun, kemudian dilaksanakan tindakan
peningkatan kapasitas.
Setelah proses penjaminan mutu, strategi peningkatan
mutu, dan pelaksanaan program peningkatan kapasitas, kemudian dilaksanakan
refleksi, mengacu pada lembar observasi yang telah disiapkan. Hasil refleksi
dapat dicapai kesimpulan bahwa pada siklus 1 ini pelaksanaan program
peningkatan kapasitas berjalan kurang baik. Hingga analisis pengukuran mutu
hasil tindakan siklus 1 kurang memuaskan, masih ada 11 guru yang memerlukan
perbaikan dalam penyusunan RPP.
Pada siklus 2, langkah-langkahnya sama dengan tahapan
pada siklus 1. Namun pada siklus 2 ini dilaksanakan penambahan atau pembaharuan
tindakan, yang mengacu pada temuan kelemahan pada siklus 1. Pembaharuan terjadi
pada tahap penentuan strategi peningkatan mutu, yaitu menambah adanya tindakan
diskusi kelompok dan pendampingan oleh kepala sekolah. Setelah dilaksanakan
program peningkatan kapasitas (siklus 2) dengan tindakan diskusi kelompok dan
pendampingan ternyata membawa hasil yang baik.
Hesil refleksi siklus 2 menunjukkan bahwa semua
tahapan supervisi berbasis SPMP (4 tahap) berjalan dengan baik. Kemudian
setelah diadakan pengukuran mutu hasil tindakan siklus 2 mencapai hasil ada 19
guru telah mampu menyusun RPP dengan baik dan ada 3 guru kemampuannya belum
baik atau memerlukan perbaikan.
.
Hasil
Penelitian Per Siklus
1.
Siklus
1
Tabel 4.1: Hasil Analisis Penjaminan Mutu Siklus 1
|
No
|
Jml
Guru
|
Kualifikasi
Kemampuan
Menyusun RPP
|
Rekomendasi
|
|
1
|
9
|
Kuat
|
Pengembangan
|
|
2
|
13
|
Lemah
|
Perbaikan
|
Tabel 4.2: Strategi
Peningkatan Mutu Siklus 1
|
No
|
JmlGuru
|
Kualifikasi
|
Rekomendasi
|
StrategiPeningkatan
Mutu
|
|
1
|
9
|
Kuat
|
Pengembangan
|
Belajar Mandiri
|
|
2
|
13
|
Lemah
|
Perbaikan
|
Diklat MGMP
Belajar Mandiri
Kegiatan MGMPS
|
Tabel 4.3: Hasil Observasi Pengendalian Kegiatan Penelitian Siklus 1
|
No
|
Kategori
Pengamatan
|
Penilaian/Realita
|
|
1
|
- Persiapan
data untuk penelitian
- Kegiatan pengukuran
mutu
- Kegiatan
penjaminan mutu
- Kegiatan
perencanaan strategi peningkatan mutu
|
Baik
|
|
2
|
- Kegiatan
pelaksanaan program peningkatan kapasitas
|
Kurang
Baik
|
Tabel 4.4: Hasil Pengukuran Mutu dari Tindakan Siklus 1
|
No
|
Jml Guru
|
Kualifikasi
Kemampuan Menyusun RPP
|
|
1
|
11
|
Kuat
|
|
2
|
11
|
lemah
|
2. Siklus 2
Tabel 4.5: Hasil Analisis Penjaminan Mutu Siklus 2
|
No
|
Jml
Guru
|
Kualifikasi
Kemampuan
Menyusun RPP
|
Rekomendasi
|
|
1
|
11
|
Kuat
|
Pengembangan
|
|
2
|
11
|
Lemah
|
Perbaikan
|
Tabel 4.6: Strategi
Peningkatan Mutu Siklus 2
|
No
|
JmlGuru
|
Kualifikasi
|
Rekomendasi
|
StrategiPeningkatan
Mutu
|
|
1
|
11
|
Kuat
|
Pengembangan
|
Belajar Mandiri
|
|
2
|
11
|
Lemah
|
Perbaikan
|
Diskusi Kelompok
Belajar Mandiri
Pendampingan
|
Tabel 4.7: Hasil Observasi Pengendalian Kegiatan Penelitian Siklus 2
|
No
|
Kategori
Pengamatan
|
Penilaian/Realita
|
|
1
|
- Persiapan
data untuk penelitian
- Kegiatan
pengukuran mutu
- Kegiatan
penjaminan mutu
- Kegiatan
perencanaan strategi peningkatan mutu
- Kegiatan pelaksanaan
program peningkatan kapasitas
|
Baik
|
Tabel 4.8: Hasil Pengukuran Mutu dari Tindakan Siklus 2
|
No
|
Jml Guru
|
Kualifikasi
Kemampuan Menyusun RPP
|
|
1
|
19
|
Kuat
|
|
2
|
3
|
lemah
|
Pembahasan
Hasil Penelitian
1.
Siklus
1
Hasil analisis data dari
tindakan siklus I dapat dikemukakan permasalahan / pembahasan sebagai berikut:
a.
Kegiatan
supervisi pada tindakan siklus 1 belum mencapai hasil yang baik, masih
ada 11 guru yang memerlukan perbaikan atau kemampuannya lemah.
b.
Hasil observasi tentang pengendalian kegiatan
peneitian siklus 1 menunjukkan bahwa kategori pengamatan terhadap kegiatan
pelaksanaan program peningkatan kapasitas berjalan kurang baik.
c.
Dari 2 (dua) realita di atas dapat disimpulkan bahwa
kegiatan supervisi pada tindakan siklus 1 belum berhasil (ada 11 guru masih
lemah) karena subyek supervisi (para guru) belum melaksanakan program
peningkatan kapasitas dengan baik. Terkait hal ini, berarti pada tindakan
siklus 2 perlu ada perubahan atau penambahan tindakan dalam menentukan strategi
peningkatan mutu, hingga dalam pelaksanaan program strategi tersebut
benar-benar dijalankan dengan baik oleh subyek supervisi.
2.
Siklus
2
a. Berdasar
temuan dari analisis tindakan siklus 1, kemudian pada tindakan siklus 2
dilaksanakan perubahan/ penambahan pada langkah menentukan strategi peningkatan
mutu, yaitu untuk program perbaikan ditempuh dengan cara: diskusi kelompok,
belajar mandiri, dan pendampingan oleh kepala sekolah.
b.
Setelah program strategi peningkatan mutu dilaksanakan
dalam bentuk kegiatan peningkatan kapasitas, menunjukkan perbaikan hasil yang
siqnifikan. Dari jumlah guru 22, yang mencapai kualifikasi kuat/ mampu menyusun
RPP dengan baik mencapai 19 guru, dan yang 3 guru mencapai kualifikasi lemah,
atau masih memerlukan bimbingan lagi.
Refleksi
Penelitian
yang dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus, pada siklus 1 belum menunjukkan hasil
yang baik, dari jumlah guru 22 orang yang mencapai kualifikasi kuat/ mampu
menyusun RPP dengan baik hanya mencapai 11 orang guru (50%), yang lainnya
mencapai kualifikasi lemah dan masih memerlukan bimbingan perbaikan. Pada
siklus 2 dilaksanakan perubahan/ penambahan tindakan berdasar temuan dari
kelemahan tindakan siklus 1. Perubahan/ penambahan tindakan ditempuh dalam
langkah penentuan strategi peningkatan mutu, yaitu berupa kegiatan: diskusi
kelompok, belajar mandiri, dan pendampingan. Setelah program strategi
peningkatan mutu dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kapasitas, kemudian
dilaksanakan pengukuran mutu untuk mengetahui hasilnya, yang merupakan hasil
dari tindakan siklus 2. Tindakan siklus 2 mencapai hasil, dari jumlah guru 22
orang yang mencapai kualifikasi kuat ada 19 orang guru dan ada 3 orang guru
yang masih dalam kualifikasi lemah. Perubahan hasil pada siklus 2 cukup
siqnifikan, mencapai keberhasilan 86 %, dan telah melampaui indikator
keberhasilan yang ditetapkan yaitu 85 %.
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Penelitian
yang dilaksanakan sesuai rencana, yaitu meliputi 2 siklus tindakan,
menghasilkan simpulan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dengan
langkah-langkah: pengukuran mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu,
dan program peningkatan kapasitas cukup efektif untuk meningkatkan kemampuan
guru dalam menyusun RPP.
2.
Pelaksanaan
supervisi berbasis SPMP terbukti dapat meningkatkan kemampuan guru dalam
menyusun RPP.
B. Saran - Sarani
1.
Bagi
Guru: agar selalu mengembangkan kemampuan dalam menyusun RPP, karena RPP yang baik
merupakan salah satu indicator keberhasilan pembelajaran.
2.
Bagi
Kepala
Sekolah: agar mengembangkan hasil penelitian ini dengan sasaran yang berbeda,
yaitu untuk mengembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.
3.
Bagi
Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota: agar hasil penelitian ini dijadikan referensi
untuk menambah kepustakaan terkait dengan kegiatan strategi peningkatan
kemampuan guru dalam bentuk kegiatan supervisi.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi, 2006, Dasar- Dasar Supervisi, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014, Supervisi Akademik Implementasi
Kurikulum 2013, Jakarta, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Depdiknas, 2008, Pedoman
Pelaksanaan Supervisi, Jakarta, Depdiknas.
Harsyaf, 2010, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pada
Tingkat Satuan Pendidikan, LPMP
Hidayat,
Ara, Imam, Marchali, 2012, Pengelolaan Pendidikan, Yogyakarta, Kaubaka.
Mukhtar, Iskandar, 2007, Orientasi Baru Supervisi
Pendidikan, Jakarta, IKAPI
Sahertian, Piet A, 2008, Konsep Dasar dan Teknik
Supervisi Pendidikan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT
Rineka Cipta
Sedarmayanti, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia
Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung, PT Refika
Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar