Senin, 01 Oktober 2018

PELAKSANAAN SUPERVISI BERBASIS SPMP UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU MENYUSUN RPP DI SMP NEGERI 3 SARADAN - MADIUN TAHUN 2016


PELAKSANAAN SUPERVISI BERBASIS SPMP
UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU MENYUSUN RPP
DI SMP NEGERI 3 SARADAN - MADIUN  TAHUN 2016

Oleh : JARWANTO

Kepala SMP Negeri 3 Saradan - Madiun

ABSTRAK
Kata Kunci : Supervisi, SPMP, dan Kemampuan Menyusun RPP.

            Selama ini pelaksanaan supervisi (akademis) jarang dikaitkan dengan konsep SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan). Padahal keduanya memiliki kesamaan pada tahap implementasi dan tujuan yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dan khususnya kualitas pembelajaran di sekolah.Permendiknas nomor 13 tahun 2007 memberi mandat kepala sekolah untuk melaksanakan supervisi. Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang SPMP memberi mandat kepala sekolah untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan pada setiap pelaksanaan tugasnya. Supervisi berbasis SPMP dimaksudkan adalah pelaksanaan supervisi dengan mempraktikkan tahapan implementasi SPMP, namun tidak merubahpakem supervisi.
            Kemampuan menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sangat penting bagi guru, karena kualitas RPP akan menjadi faktor terpenting bagi terciptanya kualitas pembelajaran di kelas. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP? (2) Apakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP? Sedang tujuan penelitian adalah untuk membantu guru dalam menyusun RPP yang baik dan benar berdasarkan standar proses.
Pelaksanaan penelitian pada setiap siklus mengikuti tahapan SPMP yang meliputi: pengukuran mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu, dan program peningkatan kapasitas. Penelitian dilaksanakan selama dua siklus (sesuai rencana). Hasil refleksi pada siklus 1 pelaksanaan program peningkatan kapasitas berjalan kurang baik. Hingga analisis pengukuran mutu hasil tindakan siklus 1 kurang memuaskan, masih ada 11 guru (dari 22 guru) yang memerlukan perbaikan dalam penyusunan RPP. Pada siklus 2, setelah diadakan pembaharauan/ penambahan tindakan berdasar temuan kelemahan tindakan siklus 1 mencapai hasil, ada 19 guru telah mampu menyusun RPP dengan baik, dan ada 3 guru kemampuannya belum baik atau memerlukan perbaikan.
Hasil tindakan siklus 2 telah mencapai indikator keberhasilan sesuai yang direncanakan. Praktik supervisi yang dipadukan dengan tahapan implementasi SPMP mengakibatkan pelaksanaan supervisi menjadi lebih runtut dan sistematis, dan mencapai hasil yang baik.

PENDAHULUAN

Berdasarkan UURI no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 20.a disebutkan bahwa  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selanjutnya permendiknas no.41 tahun 2007 tentang standar proses dijelaskan bahwa RPP (sebagai perencanaan pembelajaran) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Peraturan Pemerintah RI no. 74 tahun 2008 tentang guru pasal 52 (1) kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksaaan tugas pokok.
Dari uraian di atas antara lain dapat dijelaskan bahwa kondisi ideal seorang guru yang profesional adalah harus dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu, guru berkewajiban menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran secara lengkap dan  sistematis agar terwujud pembelajaran berbasis PAIKEM dengan memperhatikan  komponen- komponen penyusunan RPP. Dengan kata lain penyusunan RPP harusnya memenuhi standar proses yaitu sesuai Permendiknas no. 41 tahun 2007.
Kenyataan di SMP Negeri 3 Saradan dari hasil visitasi pengawas pada semester genap tahun pelajaran 2015 – 2016, dari 22 orang guru hanya ada 8 orang guru (36%) yang mendapatkan penilaian baik dan sangat baik. Selebihnya 14 orang guru (64%) mendapat penilaian sedang dan kurang. Hasil wawancara dengan pengawas (setelah proses visitasi) dan kajian kepala sekolah terhadap RPP yang disusun para guru menunjukkan temuan kekurangan-kekurangan pada sebagian RPP sebagai berikut:
1.   Perumusan indikator pencapaian kompetensi belum benar,
2.   Metode pembelajaran (tidak sinkron dengan kegiatan pembelajaran),
3.   Perencanaan pendahuluan pada kegiatan pembelajaran kurang lengkap,
4.   Perencanaan penilaian hasil belajar kurang lengkap,
5.   Penggunaan RPP lama yang belum disesuaikan dengan keadaan sekarang,
6.   Adopsi RPP yang disusun MGMP atau guru dari sekolah lain yang belum diadaptasi sesuai kepentingan sekolah sendiri.
Hal di atas bisa terjadi karena sebagian guru belum mendapatkan sosialisasi permendiknas no. 41 tentang standar proses, dan kurangnya kemauan untuk belajar bersama-sama dengan guru lain. Kondisi seperti ini jelas tidak sesuai yang diharapkan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri pendidikan nasional tersebut di atas.
Hakekat supervisi (akademis) adalah kegiatan kepala sekolah dalam membantu guru meningkatkan profesionalismenya pada kegiatan pembelajaran. Permendiknas RI nomor 13 tahun 2010 memberikan mandat (kewajiban) kepada kepala sekolah melaksanakan supervisi akademis.Terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), Permendiknas nomor 63 tahun 2009 mengamanatkan bahwa penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan, dalam hal ini adalah kepala sekolah.
Selama ini konsep supervisi jarang dikaitkan dengan SPMP, meskipun sesungguhnya pada tahap implementasi dan arahnya sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kesamaan juga terjadi pada pelaku utamanya di sekolah yaitu kepala sekolah. Pada penelitian ini mencoba memadukan pelaksanaan supervisi dengan konsep implementasi SPMP. Sehingga dilaksanakan supervisi berbasis SPMP. Pelaksanaan penelitian (PTS) terintegrasi dengan pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam bidang supervisi akademis.

Rumusan masalah
1.   Bagaimanakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP ?
2.   Apakah pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP ?

Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membantu guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penjelasan Istilah
1.   Supervisi, dimaksudkan dalam laporan PTS ini adalah supervisi akademis yang berarti kegiatan kepala sekolah dalam membantu guru meningkatkan profesionalismenya pada kegiatan pembelajaran, termasuk penyusunan RPP.
2.   SPMP, kepanjangannya adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dengan 4 siklus atau langkah: pengukuran mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu, dan program peningkatan kapasitas, sebagai upaya penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
3.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disingkat RPP, dimaksudkan adalah RPP yang mengacu permendiknas no. 41 tahun 2007 tentang standar proses.

KAJIAN PUSTAKA
A.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa salah satu standar yang harus dikembangkan sekolah adalah standar proses. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 yang dimaksud standar proses adalah ”standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan”.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Adapun yang dimaksud RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu ) atau beberapa indikator untuk 1 ( satu) kali pertemuan atau lebih.
Menurut Permendiknas No.41 Tahun 2007, komponen – komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) meliputi :
1.       Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester,  program/program keahlian, mata pela­jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.       Standar kompetensi, merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.   Kompetensi dasar, adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
4.    Indikator pencapaian kompetensi, adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.   Tujuan pembelajaran, menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.   Materi ajar, memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
7.   Alokasi waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.   Metode pembelajaran, digunakan oleh fasilitator untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9.   Kegiatan pembelajaran,a)Pendahuluan:  merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. b) Inti: merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c) Penutup:merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar, Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.  Sumber belajar, Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.

Dalam  penyusunan RPP memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.       Memperhatikan perbedaan individu peserta didik, RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.       Mendorong partisipasi aktif peserta didik, Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.         Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5.       Memberikan umpan balik dan tindak lanjut, RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6.     Keterkaitan dan keterpaduan, RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
7.     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi, RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

B.      Supervisi Akademis
Supervisi akademis adalah kegiatan kepala sekolah melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa. Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran. Mukhtar (2007:51) memaparkan bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran demi mencapai tujuan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Glickman dalam Kemdikbud (2013:9) menguraikan bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran
Kaitannya dengan uraian tersebut, Sergiovani dalam Depdiknas (2008:9) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian unjuk kerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat realita kondisi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya: (1) Apa sebenarnya yang terjadi di dalam kelas? (2) Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan peserta didik di dalam kelas? (3) Aktivitas aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang berarti bagi guru dan peserta didik? (4) Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? (5) Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan informasi dari jawaban pertanyaan tersebut, terjadilah kegiatan supervisi akademik.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa supervisi akademik adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran demi mencapai tujuan pembelajaran yang optimal. Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengembangan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas
Keterampilan utama dari seorang kepala sekolah sebagai supervisor adalah melakukan penilaian dan pembinaan kepada guru untuk secara terus- menerus meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas agar berdampak pada kualitas hasil belajar peserta didik. Untuk dapat mencapai kompetensi tersebut kepala sekolah sebagai supervisor diharapkan dapat melakukan pemilihan  metode dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan guru.

C.   Konsep SPMP
Konsep SPM (Sistem Penjaminan Mutu) atau Quality AssuranceSistem(QAS) pada awalnya digunakan di dunia industri, dimana kontrol kualitas menjadi hal yang penting sebelum produk dipasarkan dengan tujuan agar pelanggan merasa lebih puas dengan produk yang dihasilkan. Kemudian konsep ini diadopsi dunia pendidikan menjadi SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan). Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang SPMP mengamanatkan bahwa penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan, dalam hal ini adalah kepala sekolah.
Sistem Penjaminan Mutu pendidikan atau Educational Quality Assurance  And Sistem (EQAS) adalah  proses penjaminan mutu  untuk mengidentifikasi aspek  pencapaian dan prioritas peningkatan mutu, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Harsyaf dkk dalam bukunya tentang SPMP memaparkan siklus penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut:
1.       Quality Control atau pengukuran mutu
2.       Quality Assurance atau penjaminan mutu
3.       Quality Improvement atau strategi peningkatan mutu
4.       Capacity Building atau program peningkatan kapasitas
Konsep di atas setelah di adopsi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan diterjemahkan  kedalam  empat poin penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan  Selanjutnya dalam penelitian ini penulis sebagai kepala sekolah akan melaksanakan supervisi dengan mengikuti langkah-langkah siklus penjaminan mutu pendidikan seperti dipaparkan di atas.

D.     Supervisi Berbasis SPMP
Kajian sepervisi ditinjau dari segi SPMP merupakan hal menarik untuk dibahas, karena selama ini kedua aspek jarang dikaitkan. Meskipun pada implementasinya keduanya saling terkait. Untuk mendalami hal ini perlu kita mencoba mengaitkan konsep supervisi dan sistem penjaminan mutu dan menginterprestasikannya ke dalam bentuk bagaimana kegiatan tahapan supervisi sebagai sebuah sistem penjaminan mutu pendidikan (pembelajaran).
Supervisi ditujukan untuk peningkatankualitas pembelajaran, peningkatan kualitas pembelajaran merupakanbagian dari penjaminan mutu pendidikan. Hubungan ini pada tahap implementasi dapat dijelaskan dengan pernyataanbahwa kegiatan supervisi akademik diharapkan mampu meningkatkankualitas pembelajaran yang bermuara pada ” student achievement” yaituprestasi siswa. Prestasi siswa yang meningkat merupakan salah satuindikasi bahwa sistem penjaminan mutu terlaksana dengan baik.
Sehingga kalau dipadukan, pengertian supervisi berbasis SPMP adalah upaya penjaminan mutu pendidikan di sekolah yang dilaksanakan melalui kegiatan supervisi, atau kegiatan supervisi di sekolah yang diarahkan untuk penjaminan mutu pendidikan.

METODE  PENELITIAN

Setting Penelitian
Penelitian dilaksanakan pada guru-guru SMPN 3 Saradan – kabupaten Madiun, pada bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015 – 2016. Jumlah guru di sekolah ini adalah 22, terdiri dari 19 guru PN dan 3 guru GTT.  Proses penelitian dilaksanakan terintegrasi dengan pelaksanaan tugas peneliti sebagai kepala sekolah utamanya bidang supervisi kademis dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru untuk memberikan layanan pembelajaran yang bermutu, utamanya dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau RPP.

Tindakan Penelitian
Sebagai penelitian tindakan,  kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa siklus, yaitu 2 siklus sesuai rencana. Tahapan tiap siklusmeliputi kegiatan: (1) planning (perencanaan), (2) acting (pelaksanaan), (3) observing (pengamatan), (4) reflecting (refleksi).
1. Tindakan Siklus I: a. Persiapan: mempersiapkan dokumen hasil supervisi semester gasal tahun pelajaran 2015-2016; mempelajari dokumen hasil supervisi semester gasal tahun pelajaran 2015-2016 pada setiap guru dan membuat tabulasi untuk persiapan pada tahap tindakan; membuat instrument pengendalian kegiatan penelitian. b. Pelaksanaan: melaksanakan pengukuran mutu; melaksanakan penjaminan mutu; merencanakan strategi peningkatan mutu; melaksanakan program peningkatan kapasitas. c. Pengamatan: observasi dilaksanakan berpedoman pada instrument pengendalian kegiatan penelitian yang telah disiapkan sebelumnya. Sasaran observasi adalah: kesiapan data untuk penelitian; pelaksanaan pengukuran mutu; pelaksanaan penjaminan mutu; perencanaan strategi peningkatan mutu; pelaksanaan program peningkatan kapasitas. d. Refleksi: mempelajari RPP yang disusun para guru setelah dilaksanakan tindakan siklus 1; membandingkan RPP yang disusun para guru dengan norma/ aturan susunan RPP yang benar; mengkaji tingkat keberhasilan tindakan siklus 1 (berdasar kegiatan point a) dan b)), kemudian membuat analisis untuk merumuskan rekomendasi tindakan selanjutnya.
2.  Tindakan Siklus II: langkah-langkah kegiatan siklus II secara umum sama dengan langkah-langkah kegiatan pada siklus I; adanya upaya memperbaiki tindakan atau strategi yang dianggap lemah pada siklus I.

Indikator keberhasilan:
1.       Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dianggap efektif untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP apabila hasil observasi tentang pengendalian proses penelitian terhadap kegiatan pembimbingan guru dalam meningkatkan kemampuan menyusun RPP pada semua kategori pengamatan mendapatkan penilaian “baik”.
2.       Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dianggap dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP apabila hasil analisis terhadap RPP yang disusun para guru mencapai nilai 90 dengan persentase ketuntasan sekolah adalah 85, atau minimal 85% dari jumlah guru mendapatkan nilai penyusunan RPP = 90.

Instrumen Penelitian
Ada 2 (dua) instrumen yang diperlukan dalam penelitian ini, yang pertama untuk mengetahui jalannya kegiatan penelitian atau pengendalian kegiatan penelitian terhadap kegiatan pembimbingan guru dalam meningkatkan kemampuan menyusun RPP, kedua instrument untuk mendapatkan penilaian RPP yang disusun para guru. Untuk pengendalian kegiatan penelitian dibuat instrument sebagai berikut:


Tabel 3.1:  Lembar Observasi Pengendalian Kegiatan Penelitian terhadap Pembimbingan Guru
No
Kategori Pengamatan
kurang
Cukup baik
baik
baik
1
Persiapan data untuk penelitian



2
Kegiatan pengukuran mutu



3
Kegiatan penjaminan mutu



4
Kegiatan perencanaan strategi peningkatan mutu



5
Kegiatan pelaksanaan program peningkatan kapasitas




Untuk mendapatkan penilaian RPP yang disusun para guru dibuat instrument sebagai berikut:
Tabel 3.2:  Instrumen Penilaian RPP
No
Kategori Penilaian
Hasil Penilaian
1
2
3
4
1
Identitas RPP (satuan pendidikan, kelas, semester, mapel, jml pertemuan)




2
SK dan KD (rumusan sesuai standar isi)




3
Indicator (sesuai silabus dan KD, menggunakan KKO, sesuai karakteristik peserta didik dan mapel)




4
Tujuan Pembelajaran (sesuai KD)




5
Materi Ajar (sesuai KD, memuat fakta, konsep, pronsip, dan prosedur)




6
Alokasi Waktu (proporsional)




7
Metode Pembelajaran (variatif, sesuai karakteristik siswa)




8
Kegiatan Pembelajaran
Pendahuluan: apersepsi, motivasi, menyampaikan KD dan tujuan,
Kegiatan Inti: sistematis, sesuai tujuan, ada proses eksplorasi, elaborasi, konfirmasi,
Kegiatan Penutup: kesimpulan, refleksi, tindak lanjut




9
Penilaian Hasil Belajar (sesuai indikator, ada instrument dan kunci)




10
Sumber Belajar (sesuai SK dan KD)




Jumlah skor




Nilai = skor perolehan x 100
                     40



Analisis Data
1.       Data hasil observasi tentang pengendalian kegiatan penelitian terhadap pembimbingan guru dalam meningkatkan kemampuan menyusun RPP dianalisis secara kualitatif.
2.       Data tentang hasil penilaian RPP yang disusun para guru dianalisis dengan perhitungan persentase.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kegiatan Penelitian
Langkah awal penelitian ini adalah melaksanakan pengumpulan data hasil supervisi pembelajaran pada semester sebelumnya. Kemudian dilaksanakan analisis pengukuran mutu (pra siklus). Hasil pengukuran mutu pra siklus dijadikan acuan penjaminan mutu pada tindakan siklus 1. Setelah dilaksanakan analisis penjaminan mutu (siklus 1), diketahui ada 13 guru yang memerlukan pembinaan atau perbaikan dalam penyusunan RPP, dari jumlah guru 22 orang.
Dari hasil analisis penjaminan mutu, kemudian disusun strategi peningkatan mutu (siklus 1), yang dijadikan acuan menyusun program peningkatan kapasitas. Setelah program tersusun, kemudian dilaksanakan tindakan peningkatan kapasitas.
Setelah proses penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu, dan pelaksanaan program peningkatan kapasitas, kemudian dilaksanakan refleksi, mengacu pada lembar observasi yang telah disiapkan. Hasil refleksi dapat dicapai kesimpulan bahwa pada siklus 1 ini pelaksanaan program peningkatan kapasitas berjalan kurang baik. Hingga analisis pengukuran mutu hasil tindakan siklus 1 kurang memuaskan, masih ada 11 guru yang memerlukan perbaikan dalam penyusunan RPP.
Pada siklus 2, langkah-langkahnya sama dengan tahapan pada siklus 1. Namun pada siklus 2 ini dilaksanakan penambahan atau pembaharuan tindakan, yang mengacu pada temuan kelemahan pada siklus 1. Pembaharuan terjadi pada tahap penentuan strategi peningkatan mutu, yaitu menambah adanya tindakan diskusi kelompok dan pendampingan oleh kepala sekolah. Setelah dilaksanakan program peningkatan kapasitas (siklus 2) dengan tindakan diskusi kelompok dan pendampingan ternyata membawa hasil yang baik.
Hesil refleksi siklus 2 menunjukkan bahwa semua tahapan supervisi berbasis SPMP (4 tahap) berjalan dengan baik. Kemudian setelah diadakan pengukuran mutu hasil tindakan siklus 2 mencapai hasil ada 19 guru telah mampu menyusun RPP dengan baik dan ada 3 guru kemampuannya belum baik atau memerlukan perbaikan.
.
Hasil Penelitian Per Siklus
1.   Siklus 1
Tabel 4.1:  Hasil Analisis Penjaminan Mutu Siklus 1
No
Jml
Guru
Kualifikasi
Kemampuan Menyusun RPP
Rekomendasi
1
9
Kuat
Pengembangan
2
13
Lemah
Perbaikan


Tabel 4.2: Strategi Peningkatan Mutu Siklus 1
No
JmlGuru
Kualifikasi
Rekomendasi
StrategiPeningkatan Mutu
1
9
Kuat
Pengembangan
Belajar Mandiri
2
13
Lemah
Perbaikan
Diklat MGMP
Belajar Mandiri
Kegiatan MGMPS

Tabel 4.3:  Hasil Observasi Pengendalian Kegiatan Penelitian Siklus 1
No
Kategori Pengamatan
Penilaian/Realita
1
-      Persiapan data untuk penelitian
-      Kegiatan pengukuran mutu
-      Kegiatan penjaminan mutu
-      Kegiatan perencanaan strategi peningkatan mutu
Baik
2
-      Kegiatan pelaksanaan program peningkatan kapasitas
Kurang Baik


Tabel 4.4:  Hasil Pengukuran Mutu dari Tindakan Siklus 1
No
Jml Guru
Kualifikasi Kemampuan Menyusun RPP
1
11
Kuat
2
11
lemah

2.   Siklus 2

Tabel 4.5:  Hasil Analisis Penjaminan Mutu Siklus 2
No
Jml
Guru
Kualifikasi
Kemampuan Menyusun RPP
Rekomendasi
1
11
Kuat
Pengembangan
2
11
Lemah
Perbaikan

Tabel 4.6: Strategi Peningkatan Mutu Siklus 2
No
JmlGuru
Kualifikasi
Rekomendasi
StrategiPeningkatan Mutu
1
11
Kuat
Pengembangan
Belajar Mandiri
2
11
Lemah
Perbaikan
Diskusi Kelompok
Belajar Mandiri
Pendampingan

Tabel 4.7:  Hasil Observasi Pengendalian Kegiatan Penelitian Siklus 2
No
Kategori Pengamatan
Penilaian/Realita
1
-      Persiapan data untuk penelitian
-      Kegiatan pengukuran mutu
-      Kegiatan penjaminan mutu
-      Kegiatan perencanaan strategi peningkatan mutu
-      Kegiatan pelaksanaan program peningkatan kapasitas
Baik


Tabel 4.8:  Hasil Pengukuran Mutu dari Tindakan Siklus 2
No
Jml Guru
Kualifikasi Kemampuan Menyusun RPP
1
19
Kuat
2
3
lemah

Pembahasan Hasil Penelitian
1.   Siklus 1
Hasil analisis data dari tindakan siklus I dapat dikemukakan permasalahan / pembahasan sebagai berikut:
a.    Kegiatan  supervisi pada tindakan siklus 1 belum mencapai hasil yang baik, masih ada 11 guru yang memerlukan perbaikan atau kemampuannya lemah.
b.   Hasil observasi tentang pengendalian kegiatan peneitian siklus 1 menunjukkan bahwa kategori pengamatan terhadap kegiatan pelaksanaan program peningkatan kapasitas berjalan kurang baik.
c.    Dari 2 (dua) realita di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan supervisi pada tindakan siklus 1 belum berhasil (ada 11 guru masih lemah) karena subyek supervisi (para guru) belum melaksanakan program peningkatan kapasitas dengan baik. Terkait hal ini, berarti pada tindakan siklus 2 perlu ada perubahan atau penambahan tindakan dalam menentukan strategi peningkatan mutu, hingga dalam pelaksanaan program strategi tersebut benar-benar dijalankan dengan baik oleh subyek supervisi.

2.   Siklus 2
a.    Berdasar temuan dari analisis tindakan siklus 1, kemudian pada tindakan siklus 2 dilaksanakan perubahan/ penambahan pada langkah menentukan strategi peningkatan mutu, yaitu untuk program perbaikan ditempuh dengan cara: diskusi kelompok, belajar mandiri, dan pendampingan oleh kepala sekolah.
b.   Setelah program strategi peningkatan mutu dilaksanakan dalam bentuk kegiatan peningkatan kapasitas, menunjukkan perbaikan hasil yang siqnifikan. Dari jumlah guru 22, yang mencapai kualifikasi kuat/ mampu menyusun RPP dengan baik mencapai 19 guru, dan yang 3 guru mencapai kualifikasi lemah, atau masih memerlukan bimbingan lagi.
Refleksi
Penelitian yang dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus, pada siklus 1 belum menunjukkan hasil yang baik, dari jumlah guru 22 orang yang mencapai kualifikasi kuat/ mampu menyusun RPP dengan baik hanya mencapai 11 orang guru (50%), yang lainnya mencapai kualifikasi lemah dan masih memerlukan bimbingan perbaikan. Pada siklus 2 dilaksanakan perubahan/ penambahan tindakan berdasar temuan dari kelemahan tindakan siklus 1. Perubahan/ penambahan tindakan ditempuh dalam langkah penentuan strategi peningkatan mutu, yaitu berupa kegiatan: diskusi kelompok, belajar mandiri, dan pendampingan. Setelah program strategi peningkatan mutu dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kapasitas, kemudian dilaksanakan pengukuran mutu untuk mengetahui hasilnya, yang merupakan hasil dari tindakan siklus 2. Tindakan siklus 2 mencapai hasil, dari jumlah guru 22 orang yang mencapai kualifikasi kuat ada 19 orang guru dan ada 3 orang guru yang masih dalam kualifikasi lemah. Perubahan hasil pada siklus 2 cukup siqnifikan, mencapai keberhasilan 86 %, dan telah melampaui indikator keberhasilan yang ditetapkan yaitu 85 %.
SIMPULAN DAN SARAN

A.  Simpulan
Penelitian yang dilaksanakan sesuai rencana, yaitu meliputi 2 siklus tindakan, menghasilkan simpulan sebagai berikut:
1.   Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP dengan langkah-langkah: pengukuran mutu, penjaminan mutu, strategi peningkatan mutu, dan program peningkatan kapasitas cukup efektif untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP.
2.   Pelaksanaan supervisi berbasis SPMP terbukti dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP.

B.  Saran - Sarani
1.   Bagi Guru: agar selalu mengembangkan kemampuan dalam menyusun RPP, karena RPP yang baik merupakan salah satu indicator keberhasilan pembelajaran.
2.   Bagi Kepala Sekolah: agar mengembangkan hasil penelitian ini dengan sasaran yang berbeda, yaitu untuk mengembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.
3.   Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota: agar hasil penelitian ini dijadikan referensi untuk menambah kepustakaan terkait dengan kegiatan strategi peningkatan kemampuan guru dalam bentuk kegiatan supervisi.



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi, 2006, Dasar- Dasar Supervisi, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, Jakarta, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.

Depdiknas, 2008, Pedoman Pelaksanaan Supervisi, Jakarta, Depdiknas.

Harsyaf, 2010, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pada Tingkat Satuan Pendidikan, LPMP

Hidayat, Ara, Imam, Marchali, 2012, Pengelolaan Pendidikan, Yogyakarta, Kaubaka.

Mukhtar, Iskandar, 2007, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta, IKAPI

Sahertian, Piet A, 2008, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT Rineka Cipta

Sedarmayanti, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung, PT Refika Aditama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar